Sertifikat UKBI Seharusnya Menjadi Persyaratan Di Dunia Kerja - SEMUA TENTANG PENDIDIKAN, BAHASA, DAN SASTRA INDONESIA

Sertifikat UKBI Seharusnya Menjadi Persyaratan Di Dunia Kerja


Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara maksudnya bahasa Indonesia merupakan bahasa baku dan resmi yang digunakan dalam acara formal. Peran bahasa Indonesia memiliki empat peranan seabagi bahasa negara, yaitu: 1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, 2) Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan 3) Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, 4) Bahasa Indonesia sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, ilmu dan teknologi.
Jika kita melihat keempat peran bahasa Indonesia tersebut sudah seharusnya individu yang terlibat dalam keempat peran di atas memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang baik dengan dibuktikan memiliki sertifikat UKBI (Uji kemahiran Berbahasa Indonesia) dengan skor tertentu. UKBI merupakan tolak ukur untuk mengetahui kemampuan seseorang dalam menggunakan bahasa Indonesia yang berstandar nasional, sesuai dengan keputusan Mendiknas Republik Indonesia nomor 152/ U /2003.
Sebagaimana kita ketahui penggunaan bahasa Indonesia dewasa ini telah banyak terkontaminasi penggunaan bahasa asing dalam segala bidang, bahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan pun kerap kali kita temui penggunaan bahasa asing padahal  telah memiliki padanan kata dalam bahasa Indonesia. Hal ini tentu dapat kita minimalisasi jika individu yang bersentuhan langsung dengan keempat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia yang baik.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara Pada poin pertama bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tentu saja individu-individu yang memegang amanah untuk menjadi pemerintah pusat beserta jajaran anggota dewan seharusnya memiliki UKBI agar mampu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pernah terjadi pada awal Oktober 2014 ada kasus ketika seorang pemimpin rapat sidang paripurna (tidak usah disebut namanya), berbicara dengan bahasa sunda padahal sidang masih berjalan. Hal ini seharusnya menjadi koreksi bersama agar penggunaan bahasa Indonesia saat acara resmi kenegaraan dapat terwujud karena tidak semua orang bisa menangkap apa yang disampaikan ketika menggunakan bahasa daerahnya sendiri.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara pada poin kedua bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan. Hal ini berarti tidak hanya guru bahasa Indonesia saja yang harus mempunyai sertifikat UKBI karena yang digunakan dalam dunia pendidikan adalah bahasa resmi. Sekali lagi saya tegaskan dalam dunia pendidikan, jadi semua individu termasuk kepala Sekolah dan Staff. Meskipun harus ada pembeda dalam penskoran guru bahasa harus mencapai standar yang lebih tinggi jika dibanding dengan yang lain. Dalam dunia pendidikan tentu ada administrasi ada surat-menyurat, sudah seharusnya penulisan surat resmi pun ditulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara pada poin ketiga adalah bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah. Hal ini berarti semua kebijakan dari pemerintah pusat disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Pun sebaliknya jika ada laporan atau informasi dari pemerintahan terkecil di negeri ini yaitu desa disampaikan dengan menggunakan bahasa  Indonesia. Dengan demikian jika menginginkan adanya penggunaan bahasa yang baik dan benar semua aparatur pemerintah wajib memiliki sertifikat UKBI.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara pada poin keempat adalah Bahasa Indonesia sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, ilmu dan teknologi. Pada poin terakhir lebih menitikberatkan kepada penulis, jurnalis, pewarta, dan reporter karena salah satu cara untuk menyampaikan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah melalui tulisan atau buku. Baik melalui media cetak atau pun elektronik. Oleh karena itu diharapkan penulis, jurnalis, pewarta, dan reporter juga memiliki sertifikat UKBI karena jika ada kesalahan dalam menggunakan bahasa tentu akan berdampak pula kepada pembaca.
Nampaknya aturan memiliki sertifikat UKBI belum semua pihak bisa menerapkan, pada beberapa perusahaan bahkan instansi pemerintah lebih mengutamakan memiliki kemampuan bahasa asing TOEFL mungkin tidak menjadi permasalahan ketika akan bekerja di luar negeri namun jika masih di dalam negeri mungkin alangkah baiknya memiliki sertifikat UKBI.
Jika UKBI menjadi persyaratan utama untuk memperoleh pekerjaan mungkin di Indonesia akan banyak berdiri tempat kursus UKBI, sehingga berpeluang membuka lapangan kerja baru dan lulusan Program Studi Bahasa Indonesia tidak bingung setelah wisuda. Dampak lain dari kewajiban memiliki sertifikat UKBI bahasa Indonesia akan ‘lebih mahal’ sehingga tidak menutup kemungkinan mahasiswa asing yang akan belajar di Indonesia akan berjuang demi mendapatkan skor UKBI, begitupun dengan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sertifikat UKBI Seharusnya Menjadi Persyaratan Di Dunia Kerja"

Post a Comment