Sertifikat UKBI Seharusnya Menjadi Persyaratan Di Dunia Kerja
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara maksudnya bahasa
Indonesia merupakan bahasa baku dan resmi yang digunakan dalam acara formal.
Peran bahasa Indonesia memiliki empat peranan seabagi bahasa negara, yaitu: 1) Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, 2) Bahasa Indonesia sebagai alat
pengantar dalam dunia pendidikan 3) Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada
tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
serta pemerintah, 4) Bahasa Indonesia sebagai pengembangan kebudayaan Nasional,
ilmu dan teknologi.
Jika kita melihat keempat peran bahasa Indonesia tersebut sudah
seharusnya individu yang terlibat dalam keempat peran di atas memiliki
kemahiran berbahasa Indonesia yang baik dengan dibuktikan memiliki sertifikat
UKBI (Uji kemahiran Berbahasa
Indonesia) dengan skor tertentu. UKBI merupakan tolak ukur untuk mengetahui
kemampuan seseorang dalam menggunakan bahasa Indonesia yang berstandar
nasional, sesuai dengan keputusan Mendiknas Republik Indonesia nomor 152/ U /2003.
Sebagaimana kita ketahui penggunaan bahasa Indonesia dewasa ini
telah banyak terkontaminasi penggunaan bahasa asing dalam segala bidang, bahkan
dalam penyelenggaraan pemerintahan pun kerap kali kita temui penggunaan bahasa
asing padahal telah memiliki padanan
kata dalam bahasa Indonesia. Hal ini tentu dapat kita minimalisasi jika
individu yang bersentuhan langsung dengan keempat peran bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia yang baik.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara Pada poin pertama
bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tentu saja individu-individu
yang memegang amanah untuk menjadi pemerintah pusat beserta jajaran anggota
dewan seharusnya memiliki UKBI agar mampu menggunakan bahasa Indonesia yang
baik dan benar. Pernah terjadi pada awal Oktober 2014 ada kasus ketika seorang pemimpin
rapat sidang paripurna (tidak usah disebut namanya), berbicara dengan bahasa
sunda padahal sidang masih berjalan. Hal ini seharusnya menjadi koreksi bersama
agar penggunaan bahasa Indonesia saat acara resmi kenegaraan dapat terwujud
karena tidak semua orang bisa menangkap apa yang disampaikan ketika menggunakan
bahasa daerahnya sendiri.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara pada poin kedua bahasa
Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan. Hal ini berarti tidak
hanya guru bahasa Indonesia saja yang harus mempunyai sertifikat UKBI karena
yang digunakan dalam dunia pendidikan adalah bahasa resmi. Sekali lagi saya
tegaskan dalam dunia pendidikan, jadi semua individu termasuk kepala Sekolah
dan Staff. Meskipun harus ada pembeda dalam penskoran guru bahasa harus
mencapai standar yang lebih tinggi jika dibanding dengan yang lain. Dalam dunia
pendidikan tentu ada administrasi ada surat-menyurat, sudah seharusnya
penulisan surat resmi pun ditulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara pada poin ketiga
adalah bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk
kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah. Hal ini
berarti semua kebijakan dari pemerintah pusat disampaikan dengan menggunakan
bahasa Indonesia. Pun sebaliknya jika ada laporan atau informasi dari
pemerintahan terkecil di negeri ini yaitu desa disampaikan dengan menggunakan
bahasa Indonesia. Dengan demikian jika
menginginkan adanya penggunaan bahasa yang baik dan benar semua aparatur
pemerintah wajib memiliki sertifikat UKBI.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara pada poin keempat
adalah Bahasa Indonesia sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, ilmu dan teknologi.
Pada poin terakhir lebih menitikberatkan kepada penulis, jurnalis, pewarta, dan
reporter karena salah satu cara untuk menyampaikan ilmu pengetahuan dan
teknologi adalah melalui tulisan atau buku. Baik melalui media cetak atau pun
elektronik. Oleh karena itu diharapkan penulis, jurnalis, pewarta, dan reporter
juga memiliki sertifikat UKBI karena jika ada kesalahan dalam menggunakan
bahasa tentu akan berdampak pula kepada pembaca.
Nampaknya aturan memiliki sertifikat UKBI belum semua pihak bisa
menerapkan, pada beberapa perusahaan bahkan instansi pemerintah lebih
mengutamakan memiliki kemampuan bahasa asing TOEFL mungkin tidak menjadi
permasalahan ketika akan bekerja di luar negeri namun jika masih di dalam
negeri mungkin alangkah baiknya memiliki sertifikat UKBI.
Jika UKBI menjadi persyaratan utama untuk memperoleh pekerjaan
mungkin di Indonesia akan banyak berdiri tempat kursus UKBI, sehingga
berpeluang membuka lapangan kerja baru dan lulusan Program Studi Bahasa
Indonesia tidak bingung setelah wisuda. Dampak lain dari kewajiban memiliki
sertifikat UKBI bahasa Indonesia akan ‘lebih mahal’ sehingga tidak menutup
kemungkinan mahasiswa asing yang akan belajar di Indonesia akan berjuang demi
mendapatkan skor UKBI, begitupun dengan tenaga kerja asing yang akan bekerja di
Indonesia.
0 Response to "Sertifikat UKBI Seharusnya Menjadi Persyaratan Di Dunia Kerja"
Post a Comment